icon
Persyaratan Pengujian Kendaraan
UJI BERKALA PERTAMA

  • KTP/SIM Pemohon Asli.
  • STNK Kendaraan Asli.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Asli dan salinannya.
  • Surat Uji Tera (Untuk Kendaraan Tangki).
  • Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
UJI BERKALA (6 BULAN)

  • KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
  • STNK Kendaraan Asli.
  • Kartu Uji Kendaraan Asli.
  • Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang
NUMPANG UJI MASUK DARI DAERAH LAIN

  • KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
  • STNK Kendaraan Asli.
  • Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli.
  • Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
  • Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang
NUMPANG UJI KELUAR KE DAERAH LAIN

  • KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
  • STNK Kendaraan Asli/Fotocopy.
  • Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli/Fotocopy.
MUTASI UJI MASUK KENDARAAN DARI
DAERAH LAIN

  • KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
  • STNK Kendaraan Baru Asli.
  • Kartu Uji / Buku Uji Lama Asli.
  • Kartu Induk Kendaraan Dari Daerah Asal.
  • Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
  • Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
MUTASI UJI KELUAR KE DAERAH LAIN
(CABUT BERKAS)

  • KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
  • Kartu Uji / Buku Uji Asli.
  • STNK Kendaraan Baru/ Fiskal Daerah Tujuan.
Tarif Uji
Beranda
Pendaftaran