icon
Pendaftaran Uji KIR

  1. Pilih tanggal booking kendaraan akan dilakukan uji.
  2. Pilih jenis pendaftaran / jenis pelayanan.
  3. Masukan nomor uji kendaraan, maka secara otomatis data kendaraan akan tampil.
  4. Jika kendaraan belum pernah terdaftar di Unit Pelayanan Pengujian Kabupaten Semarang, maka pemohon harus mengisi semua formulir yang disediakan.
  5. Klik daftarkan untuk melakukan proses pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
Formulir Pendaftaran
*Pendaftaran Uji Pertama Tidak Bisa Dilakukan Secara Online
Tarif Uji
Beranda
Pendaftaran